RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Seorang kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Senin (22/01/2018), ditangkap polisi. AS (54) tak berkutik, lantaran polisi menemukan barang bukti perjudian jenis kupon putih (Kupu).
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi penangkapan bermula anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan mendapat laporan masyarakat terkait masih maraknya perjudian jenis kupon putih (Kupu) di Desa Tewang Manyangen. Info tersebut ditindaklanjuti, sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi rumah pelakuyang saat itu sedang mengiriman nomor rekapan kupu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Aditas Nugraha SIK melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama SIK mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar, satu buah buku tulis yang digunakan untuk merekap nomor dan lainnya. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang perjudian, ancamannya diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com