RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Warga di Jalan RTA Milono Km 3 lingkungan Kantor Gapensi Kalteng dan Masjid Fathul. meminta gudang minuman keras milik PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) dan PT Bulvari untuk ditutup. Pasalnya, gudang penyimpanan miras berada di sekitar rumah ibadah, perkantoran, sekolah SMP dan SMA NU serta pemukiman warga.
Hal itu, yang memicu warga sekitar mengajukan keberatan kepada Gubernur Kalteng. Dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai, terdapat beberapa tuntutan dari pihak warga, yaitu keberatan dengan gudang miras yang berada di lingkungan rumah ibadah, sekolah, kantor dan pemukiman warga, meminta gudang miras harus ditutup atau dipindahkan.
“Kita minta ditutup, izin dari warga tidak ada. Tidak pernah warga sekitar menyetujui adanya gudang miras tersebut,”kata salah seorang warga di Jalan RTA Milono Km 3, Aulia, kemarin (21/1).
Aulia menuturkan, keberadaan gudang miras itu tidak jelas. “Kalau tidak salah izin SIUP sudah mati. Dan katanya, alamatnya bukan di Jalan RTA Milono Km 3 ini, tapi di daerah lain. Tapi kok bisa beroperasional,”terangnya.
Dia menambahkan, surat keberatan yang dikirim kepada Gubernur Kalteng, itu langsung ditandatangani oleh warga, Kepala SMP NU dan SMA NU dan Ketua Masjid Fathul Iman.
“Intinya mas, kita minta ditutup atau dipindahkan. Kita tidak mau ada gudang miras disekitar tempat tinggal kita. Ini membuat tidak nyaman saja,”pungkasnya.
Terpisah Humas PT Bintang Artha Niaga Kusuma Ady, saat dikonfirmasi Radio KPFM.Com (Grup Palangka Ekspres), mengatakan belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, dirinya baru memberikan kabar kepada unsur pimpinan.
“Baru akan dirapatkan. Dan kita akan bicarakan juga dengan Disperindag Palangka Raya,”singkatnya.(cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com