RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Adan (35) pindah “aliran” menjadi penulan narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya upahnya sebagai buruh harian lepas tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Namun bisnis haramnya berakhir di penjara, dia ditangkap polisi, Sabtu (13/01/2018).
Kasat Reserse Narkoba Polres Mura Iptu GS Rahail mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Diduga, Adan sering bertransaksi sabu-sabu di rumahnya, Jalan Ahmad Yani, daerah Beriwit, Kabupaten Mura.
“Saat digerebak, ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 2.24 gram. Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Adan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres,” jelas Rahail kepada Radar Kalteng.Com (Grup PE) lewat pesan WhatsApp, Selasa (16/01/2018). (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com