RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengeledah salah satu ruangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Katingan, Selasa (9/1) pukul 09.00 WIB. Tujuannya, untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta. Satu oknum PNS sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YID.
Lima penyidik kejaksaan berada di dalam ruangan YID. Kala itu, tersangka tampak duduk di salah satu kursi sambil menjawab pertanyaan petugas terkait beberapa kuitansi yang ditemukan. Setelahs sekitar 1,5 jam, penyidik keluar sambil membawa sejumlah berkas penting. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Durian, Kasongan. Penyidik kemudian menyita satu unit mobil milik tersangka yang diduga dibelid ari hasil korupsi.
Kajari Katingan Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto SH mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2015 tersebut, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial YID. “Penetapan status tersangka sejak sudah sejak 2 Januari 2018,” ujarnya, Rabu (10/01) kemarin.
Setelah penetapan status tersangka tersebeut, pihak kejaksaan menindaklanjuti dengan mengumpulan dokumen di Dinas PMDes Katingan dan kediaman yang bersangkutan. “Kita melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PMDes. Tujuannya, mencari dokumen dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anggaran desa pada 2015 atau tahun tahun lainnya yang terindikasi mengarah ke kasus korupsi,” jelasnya.
Menurut Tommy, kasus ini akan dikembangkan lagi. Pasalnya diduga, masih ada pihak lain yang merupakan atasan mungkin terlibat atau menerima aliran dana hasil korupsi. “Kita angkat satu orang dahulu sebagai tersangka. Memang diduga ada keterlibatan pihak lain dan kita sudah pegang alat buktinya. Untuk calon tersangka lainnya, masih satu orang,” ungkapnya.
Selain mengumpulkan dokumen, pihak Kejari telah melakukan penarikan satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Agiya milik tersangka. “Mobil ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan laptop yang digunakan untuk membuat profosal dan SPj, alasan tersangka bahwa sudah dijual kepada pihak lain,” terangnya.
Tommy mengatakan, untuk penahan tersangka masih belum dilakukan. Pasalnya, mereka masih konsen melakukan pemberkasan. “Dalam proses penyidikan, mungkin masih belum dilakukan penahanan karena tersangka selama ini kita nilai koperatif. Namun apabila tersangka melakukan tindakan penghilangan alat bukti, maka akan dilakukan penahanan,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu ada proses pencairan DD. Sebagai syaratnya, pihak desa harus melampirkan proposal, rancangan anggaran biaya (RAB), gambar dan membuat Surat pertanggungjawaban (SPj). Rata-rata, kala itu pihak desa tidak ada kemampuan untuk membuatnya. Kemudian ada salah satu oknum PNS di Dinas PMD, yang menawarkan diri untuk membantu.
Kebetulan, dia merupakan orang yang berwenang dan yang melakukan verifikasi. Namun, pihak desa harus memberikan imbalan yang diduga berkisar antara Rp10-13 juta. Pada 2015, pihak Inspektorat ada melakukan pemeriksaan reguler. Saat ditanyakan pada kepala desa, ternyata SPj diserahkan ke oknum pegawai di Dinas PMDes tadi. Karena dianggap ada unsur pidana, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com