RADAR KALTENG.COM, SUKAMARA – Pihak Polres Sukamara menegaskan kepada masyarakat, supaya tidak menyalakan petasan atau kembang api yang berdaya ledak besar. Bila ditemukan, maka akan langsung disita dan ditertibkan.
Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna SIK mengatakan, dari hasil survey di lapangan memang tidak ditemukan adanya petasan dan kembang api berkekuatan besar dijual. Hal tersebut memang dilarang, selain berbahaya juga dapat mengakibatkan cedera serius bila salah penggunaannya.
“Kami harapkan masyarakat tidak menggunakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun. Jangan sampai perayaan ini justru menjadi hanya sesaat, sebab penggunaan petasan yang salah dapat mengakibat cidera yang serius,” ucapnya kepada PE (Grup Radar Kalteng.Com), Minggu (31/12/2017)
Ia menjelaskan, selain imbauan larangan penggunaan petasan dan kembang api berdaya ledak besar, masyarakat juga diminta tidak mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam (sajam) pada malam pergantian tahun.
“Kami akan amankan masyarakat yang kedapatan mabuk-mabukkan apalagi membawa sajam. Karena, selain pengamanan pada malam pergantian tahun, juga dilakukan penertiban disejumlah titik ruas jalan guna mengantisipasi adanya kelalaian pengendara yang dapat mengakibatkan laka lantas,” imbuhnya. (rid/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com