RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA –Pada tahun 2017 ini, sebanyak 517 janda muda bergentayangan di Kota Cantik Palangka Raya. Tingginya angka janda ini menjadi warning bagi laki orang (lakor). Hal itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) IB Palangka Raya. Pengajuan perceraian tersebut didominasi kaum hawa dengan jumlah 396 orang.
Humas PA Mohammad MahinRidlo O Afifi, Kamis (28/12), mengatakan angka tersebut mengalami kenaikan.
“Angka ini naik dari pada tahun 2016 lalu,”ucapnya.
Untuk usia rata-rata didominasi oleh para pasangan yang berusia 25 tahun. Bahkan kata dia, ada juga yang berusia 20 tahun.
Sementara untuk faktor penyebab perceraian ini pun beragam. Mulai mabuk-mabukan empat orang, judi tiga orang, meninggalkan pasangan 47 orang, KDRT 14 orang, cacat badan dua orang, cekcok atau bertengkar terus-menerus 294 orang dan masalah ekonomi 33 orang.
“Pemicunya macam-macam dan aneh-aneh juga,” kata Afifi biasa disapa.
Ada juga kata tambahnya, pasangan yang mengajukan cerai. Tiba-tiba datang dan mencabut surat pengajuan perceraiannya, jumlahnya 46 orang.
“Ada enam yang ditolak oleh majelis hakim,”ungkapnya.
Yang paling unik tambah Afifi, ada pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian dengan alasan hiperseks atau gangguan seksual.
“Memang untuk jumlahnya tidak banyak, hanya 15 orang,”sebutnya.
Perselingkuhan di media sosial pun menjadi salah satu akibat perceraian.
“Pada saat salah satu pasangan ketahuan selingkuh, ya ujung-ujungnya cerai. Ada juga Mas yang sudah telanjang alias bugil (maaf). Tapi suaminya nggak mau, dan istrinya marah-marah langsung mengajukan cerai. Saya harap kepada pasutri jagalah pasangannya masing-masing, jika ada masalah harusnya jangan langsung berpikiran cerai,” pungkasnya.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com