RADAR KALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Ari Hartono (26) “dewa mabuk” yang berdomisili di Desa Jaweten harus diamankan jajaran Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim). Pasalnya, setelah pesta miras bersama rekannya langsung mengamuk dan melakukan pengrusakan rumah dan kaca mobil milik salah seorang warga Jaweten, Senin (25/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Sumber kepolisian menyebutkan, pada awalnya tersangka sedang asyik menenggak minuman keras bersama-sama dengan rekannya di rumah tetangga.
Setelah dalam keadaan mabuk tersangka melukai salah seorang warga bernama Odianto dengan mengunakan kayu. Tak berhenti disitu, tersangka mendatangi rumah salah seorang warga lainnya bernama Gudam, sambil membawa sebilah parang. Diduga kesal tak menemukan orang yang dicari, tersangka langsung kembali lagi ke rumah Syahril dan langsung melakukan pengrusakan rumah dan perabot serta kaca mobil milik korban.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniawan, membenarkan telah mengamankan salah seorang warga yang mengamuk dan merusak kaca rumah dan perabot dan menganiaya warga setempat.
“Tersangka kita amankan karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 jo 406 KUHPidana,”kata Andi di Mapolres.
Dijelaskannya dari hasil penyelidikan, sebelum mengamuk dan merlukai warga, Ari terlebih dahulu minum-minuman keras bersama rekannya. Diduga dalam kondisi mabuk berat, Ari mulai mengamuk hingga melukai Odianto dengan mengunakan kayu dan berusaha menyerang warga menggunkan parang dan melakukan pengrusakan rumah dan kaca mobil milik korban Syahril.
“Setelah kita terima laporan, kita langsung ke TKP dan mengamankan terlapor. Setelah sadar, Ari baru diperiksa,”kata Andi.(ell/sig/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com