RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi secara estafet, terkait kasus OTT di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dari Pemko,” kata Pambudi, Kamis (27/12) di ruang kerjanya.
Apabila sudah selesai, maka kata dia, saksi lainnya pun akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Kita ingin kasus ini cepat selesai dan terang benderang. Penyidik berusaha semaksimal mungkin,” terangnya.
Dia menyebutkan, untuk jumlah saksi yang akan dipanggil oleh penyidik adalah sebanyak 11 orang. “Persisnya penyidik yang lebih tahu,” ucap Pambudi.
Adapun kabar yang menyebutkan, Y selaku Bendahara Setda Pemko Palangka Raya dan P pegawai di Disperkim Palangka Raya, sudah ditetapkan sebagai saksi. Dirinya menyebutkan, bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Y dan P sebagai saksi.
“Inimasihdalampengembangan. JadiY dan P masihdiperiksasebagaisaksi, kalaustatus tersangkabelum kok, karenamerekamasihterperiksa,” ungkapnya.
Dari pantauan awak PE (Radar Kalteng.Com), proses pemeriksaan kasus OTT oleh penyidik Ditreskrim Polda Kalteng berlangsung eksklusif, sehingga ketiga saksi yang saat ini telah dimintai keterangan tidak dapat dimintai konfirmasi.(lex/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com