RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepala SMAN 1 Palangka Raya Badah Sari alias Badah (57) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Zaini (45), membantah dinyatakan sebagai terdakwa pungli. Hal tersebut disampaikan keduanya pada persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (13/12).
Terdakwa Badah, mengatakan pada 13 Juni 2017 tidak ada rapat yang menghasilkan putusan tentang iuran komite. Namun hanya membahas penentuan mengenai siswa baru yang diterima.
“Penetapan besaran iuran (bukan pungutan) pada tanggal 15 Juni tersebut sudah dapat kesepakatan dengan beberapa pihak salah satunya orang tua murid yang berjumlah 225 orang. Itu ditetapkan mengacu RAPBS yang sudah disetujui komite sekolah pada 23 dan 29 Mei 2017,”jelasnya.
Badah keberatan, bahwa disebut memberikan perintah agar ada pembayaran lunas iuran sebesar Rp 2.270.000 pada siswa baru saat melakukan pendaftaran ulang. Pembayaran yang dilakukan peserta didik merupakan iuran komite dan sumbangan dana pengembangan pendidikan bukan pungutan.
“Itu sudah tercantum sebagaimana Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah juga sesuai dengan formulir bukti pembayaran/sumbangan yang tidak menyebutkan kata pungutan. Sementara itu jumlah siswa yang saat itu diterima 396 orang dan itu tidak semuanya membayar iuran komite dan dana pengembangan pendidikan saat daftar ulang. Karena faktanya hanya 357 orang yang membayar, sisanya tetap kami terima di SMAN 1 Palangka Raya,”terangnya.
Terkait penggunaan rekening, itu pun kata dia atas kesepakatan internal komite bukan atas keputusannya. Pasalnya, saat itu Riani selaku bendahara komite, juga sangat keberatan dituduh melakukan pungutan. Apa yang dilakukannya selama ini sudah sesuai prosedur.
“Untuk siswa tidak mampu, kita punya dua pilihan, yakni bebas biaya pendidikan (free walve) atau diskon sebesar 75 persen, 50 persen dan 25 persen. Namun itu harus sesuai dengan juknis BOS tahun 2017 BAB 1A Nomor 2 d dan itu terlebih dahulu dan disepakati pada tanggal 15 Juni 2017,”jelas Badah.
Sementara itu, Indriyanto selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengungkapkan bahwa dalam dakwan JPU, peran keduanya tidak diuraikan secara detail. Kalau zaini sebagai Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Untuk yang Rp 2.270.000 itu murni komite bukan pungutan. Jadi tidak ada hubungannya dengan keduanya. Dan uang itu bukan daftar ulang, kalau seperti ini Pasal 55 tidak berlaku. Komite ini bentuknya sumbangan dan iuran, bukan pungutan,” ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia, menegaskan akan membuat jawaban atas eksepsi terdakwa. “Kita lihat saat jawaban saja,”singkatnya.
Untuk dakwaan jaksa, pada tanggal 2 Juni 2017 SMAN 1 Palangka Raya melakukan kegiatan tahun ajaran 2017/2018. Badah waktu itu sebagai penanggung jawab kegiatan PPDB sedangkan Zaini sebagai Ketua panitia PPDB.
Pada tanggal 13 Juni 2017. Terdakwa beserta Zaini dan dihadiri Pahmi selaku Ketua Komite sekolah Aripin Udy serta Berhard K Suara, melakukan rapat. Namun tanpa dihadiri perwakilan dari orang tua murid.
Dalam rapat tersebut, Zaini mengajukan besaran pungutan berbentuk komite dengan tujuan sebagai syarat daftar ulang bagi peserta didik baru. Yang mana jenis sumbangannya, yakni Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sebesar Rp 1,5 juta, iuran komite sekolah sebesar Rp 180 ribu per bulan (wajib dibayar dua bulan sekali).
Adapun rinciannya, baju olahraga Rp 150 ribu, kartu pelajar Rp 15 ribu, tas rotan Rp 145 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu yang merupakan usulan dari terdakwa. Jika ditotal semuanya berjumlah Rp 2.270.000. Itu semuanya dipungut semua jalur,baik itu lewat jalur prestasi,umum,khusus bahkan tidak mampu karena itu sebagai syarat. (jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com