RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Masih ingat Badah Sari (57) dan Zaini (45) selaku kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 1 Palangka Raya yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Hari ini (Senin 4/12), akan duduk perdana di kursi pesakitan.
Meski begitu, dua insan pendidikan itu sedikit lega. Pasalnya, selain tiga kuasa hukum yang siap membantu mereka berdua. Kasek dan wakasek tersebut, pun akan dibantu oleh PGRI pusat dengan memberikan bantuan hukum berupa jasa kuasa hukum.
Informasi tersebut, dibenarkan oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa, Indriyanto. “Kita siap dalam menghadapi persidangan ini. Begitu pun pengajuan eksepsi pada sidang minggu depan,” katanya, Minggu (3/12).
Yang tak kalah menarik dalam kasus ini PGRI pusat diduga siap melindungi tersangka, meski telah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Saber Pungli Polda Kalteng.
Sementara itu, kata Indriyanto, kedua kliennya akan mendapat bantuan pengacara dari PGRI pusat. “Artinya ada lima orang kuasa hukum yang akan membantu tersangka,” ucapnya.
Dia menambahkan, sidang perdana itu akan mengagendakan pembacaan dakwaan kepada kedua tersangka. Namun kata dia, penyidik terlalu gegabah menyatakan klien kita sebagai pelaku pungli.
“Ada beberapa analisa yang akan kita buka waktu persidangan nanti. Jadi ikuti saja sidangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PGRI Kalteng Suriansyah, adanya advokasi hukum dari PGRI pusat untuk mendampingi Kasek dan Wakasek SMAN 1 atas kasus yang melilit dua guru tersebut, dirinya tak mengetahui.
“Belum tahu dan tidak ada dikasih tahu, kalau ada pasti pemberitahuan kepada kami pak,” katanya kepada PE (grup Radar Kalteng.Com) melalui pesan whatsApps.
Sementara itu, Humas PN Palangka Raya Erwantoni, mengatakan,jika tidak ada aral melintang memang besok (hari ini, Red) keduanya menjalani persidangan perdana.
“Jika melihat jadwal memang hari ini (Senin),” singkatnya dihubungi per ponsel.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Eduard Sianturi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abdul Rahman, menuturkan dalam penanganan perkara dugaan pungli tersebut. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, barang bukti uang pungli yang disita, yakni sebesar Rp 573 juta dari uang pendaftaran siswa baru. Di mana per siswa, dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 2.270.000 untuk sumbangan dana pengambangan pendidikan, sumbangan iuran komite, biaya baju olahraga, biaya kartu pelajar, biaya tas rotan maupun biaya tes psikologi.
Pungutan itu dianggap melanggar peraturan Kemdikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan untuk lain yang sederajat. Juga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Yang berbunyi penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan atau tidak ditentukan jumlahnya.(lex/jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com