RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelaku pencurian truk Joni Jonathan alias Joni alias Kabut (30), bakal mendekam dalam sel selama empat tahun. Hal tersebut, berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Tri Wahyudianto, Kamis (30/11) lalu.
Agung-panggilan akrab Agung Tri Wahyudianto, menceritakan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada tahun 2015 lalu. Dimana kata dia, korban adalah Muding S Mantir, dengan truk bernomor polisi KH 8502 AD.
September 2015 lalu, terdakwa menanyakan kepada Muding soal truk untuk dirinya bekerja. Namun korban tak merespon. Hingga pada bulan Oktober 2015, korban meminta tolong kepada terdakwa untuk memperbaiki truknya.
Pada November 2015, korban kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil pasir di Km 38. Dan, hari berikutnya korban dan terdakwa mengantarkan buah sawit dari PT Global di Desa Mangkatip. Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menuju PT SMJL di Desa Bagugus, Kabupaten Kapuas.
Di pertengahan jalan, terdakwa menyampaikan pada korban untuk menyewa truk korban senilai Rp 8 juta per unit selama satu bulan. Tawaran yang cukup menggiurkan, korban sepakat.
Satu minggu berjalan, korban meminta pada korban uang sewa yang kemudian diserahkan terdakwa senilai Rp 3 juta. Minggu berikutnya, korban meminta terdakwa menyewa dua unit truk berikutnya. Dimana terdakwa menyuruh Putra membawa satu unitnya. Sementara satu unitnya dibawa terdakwa.
Kerjasama tersebut berujung pada persoalan, karena pada April 2016, korban meminta Joni dan Putra mengembalikan truknya. Sebab, uang sewa selama dua bulan tak pernah terbayarkan.
Kemudian Putra mengembalikan truk yang dibawa, sedang Joni malah menyewakan truk korban pada Bonar dengan pembagian hasil 80 persen untuk terdakwa, Bonar 20 persen.
“Karena merasa dirugikan sebanyak Rp 367.186.000, korban melaporkan kepada polisi. Terdakwa pergi ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, dia tertangkap di sana,” pungkas Agung.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com