RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Ada-ada saja! Noralamsyah alias Alam (43) dan istrinya Rusidah Ningsih (31) dibekuk karena terlibat narkoba jenis sabu sabu oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (24/11).
Penangkapan laki bini ini terjadi di Gang Amanah, Jalan Jembatan Kuning, sebuah barak nomor 02 RT 38,RW 02, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB KetapangKabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga tentang pengedar narkoba jenis sabu sabu. Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengamatan dan monitoring terhadap barak yang ditempati kedua tersangka, kami melihat suaminya keluar dari barak tersebut, kemudian kami langsung mengamankannya, sedangkan untuk istrinya setelah keluar dari kamar mandi,” kata Yonals-biasa disapa kepada PE (radar kalteng.com), Senin (27/11).
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, pihaknya memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka dan barak yang ditempati keduanya. Setelah ketua RT datang, kemudian pihaknya menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya saat itu serta menunjukkan surat tugas serta surat geledah.
“Setelah kami jelaskan, kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kediaman tersangka yang disaksikan langsung oleh ketua RT,” ucapnya.
Tersangka, kata Yonasl, menyimpan sabu-sabu di bawah kardus di ruang tamu berupa satu bungkus plastik warna hitam dan setelah dibuka berisi dua bungkus narkotika jenis sabu yang diakui mereka untuk dijual.
Selain itu, dari tangan suaminya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari dompetnya hasil penjualan sabu. Dan kata dia, ada empat plastik kecil dari saku sebelah kiri yang juga ditemukan hasil penjualan satu paket sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.
“Laki bini ini mengaku menjual sabu-sabu dengan tugas berbeda. Yakni, si suami khusus menyimpan sabu-sabu, sedangkan istrinya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli,” ungkap Yonals.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 4,64 gram, satu lembar plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, satu buah handpone merek Ml wama hitam, satu buah handpone merek LG warna hitam, empat bungkus plastik klip kecil bening, satu buah dompet kecil warna merah muda.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 20 miliar,” pungkasnya.(ken/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com