JIWA bisnis dalam diri Eny Widarsih sudah tidak diragukan lagi. Perempuan berusia 45 tahun itu, pandai memanfaatkan kesempatan yang terbuka untuk memperoleh rupiah. Entah, jalannya itu halal atau tidak. Seperti kerjasama ditawarkannya kepada Acih alias Ica, untuk menjaga menyewakan sebuah warung kopi. Sayangnya, bisnis warung tersebut mengantarkan Eni Widarsih ke kursi pesakitan.
Awalnya Eny Widarsih memiliki sebuah warung kopi di ruas jalan Mahir Mahar Km 2, Kota Palangka Raya. Warung tersebut, ingin disewakannya kepada Ica. Dengan dalih bekerjasama.
Kepada Ica, Eny Widarsih menawarkan sewa warung sebesar Rp 250 ribu per bulan. Namun sewa warung tersebut, bukan hanya menyedian minuman kopi dan makanan ringan lainnya, akan tetapi sekaligus memberikan pelayanan jasa esek-esek.
Ica yang memang dulunya bekerja sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK), menerima tawaran dari Eny-sapaan akrabnya. Ica diminta Eny untuk menjaga warung sekaligus melayani para pria hidung belang yang kelayapan di malam hari.
Sekian lama berjalan, bisnis esek-esek terselubung itu menunjukan kemajuan yang lumayan. Hal itu, dapat dilihat dengan adanya kamar-kamar baru, sebagai tempat eksekusi bagi pria pecinta “kuliner” malam hari.
Dari hasil “tubuh” seksi si Ica, si penyewa warung Eny mendapatkan bagian Rp 30 ribu dari setiap pelanggan yang datang untuk menyalurkan hasrat seksualnya dengan Ica. Sementara itu, Ica sendiri bertarif Rp 130 – 150 ribu sekali “gituan”. Pembagian itu untuk sewa kamar.
Sial bagi Eny, usaha esek-esek yang diharapkannya mampu memberikan kebutuhan ekonomi yang lebih baik baginya, malah justru membawa dirinya ke balik sel penjara. Hal itu, sesudah dirinya didakwa melanggar Pasal 2ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
“Terdakwa Eny ini tak membantah ketika ditanya majelis hakim. Bahwa warung kopi yang disewakan kepada Ica juga menyediakan fasilitas “cinta satu malam”,” ucap Penasehat Hukum terdakwa Thalita S Satu, Minggu (26/11).
Sebelumnya kata Thalita, warung kopi pangku tersebut telah terbongkar pada 13 Agustus 2017 sekitar pukul 00.15 WIB, atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan warung kopi yang menyediakan jasa esek-esek.(jun)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com