RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kapuas Bob Dwi Cipta Mahaputra (BDCM), yang menjadi tersangka perusakan rumah jabatan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas. Meski sudah berkas sudah masuk kejaksaan, namun BDCM masih “melenggang bebas”|.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Komaidi SH di ruang kerjanya, kemarin (22/11).
“Untuk BDCM yang melakukan perusakan rujab Bupati Kapuas, beserta barang buktinya sudah diserahkan kepada kita oleh penyidik Polres Kapuas. Sudah tahap II, Selasa (21/11) lalu,” ungkapnya kepada PE (grup radar kalteng.com).
Dia menyebutkan, tersangka BDCM tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. “Penyidik berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Apa lagi kata dia, sebelumnya penyidik kepolisian pun tak menahan bersangkutan.
“Jadi sebagaimana lazimnya, apabila penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, maka kejaksaan demikian. Dalam hal ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita, tersangka BDCM tidak ditahan,” ucapnya.
Komaidi menjelaskan, setiap penahanan yang dilakukan sifatnya penahanan sementara. Artinya, ketika penahanan dilakukan dan nanti dalam proses pemeriksaan di pengadilan terbukti bersalah dengan mendapat hukuman (vonis) pidana penjara, maka vonisnya dilakukan pengurangan dengan tahanan sementara tadi.
“Jadi kalau vonisnya sekian tahun, dan sebelumnya tersangka ditahan jaksa, maka nanti vonisnya dikurangi masa tahanan. Sedangkan kalau tersangka sebelumnya tidak ditahan, dan nanti divonis misalnya sekian tahun, maka vonisnya pun sekian tahun itu. Nah begitu juga dengan BDCM, meski tidak ditahan, dan nanti terbukti bersalah yang divonis majelis hakim sekian tahun maka vonis itu pun akan dijalaninya full (penuh, Red), tanpa pemotongan masa tahanan,” ujarnya.
Dia menuturkan, penyidik masih melengkapi berkas tersangka. Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kuala Kapuas Ario Wicaksono, menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka BDCM mengakui perbuatannya.
“Saat diperiksa JPU tersangka BDCM mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka BDM melakukan perusakan rujab Bupati Kapuas, pada Rabu (9/8) malam lalu. Di mana, keponakan dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat itu, memecahkan kaca jendela bagian depan, dan kaca ruang tengah belakang rujab.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 406 jo Pasal 200 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.(tim)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com