RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka SJ dalam kasus penipuan arisan online. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus tersebut, Senin (20/11).
Pemeriksaan SJ dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tersangka tidak dilakukan penahanan penyidik dengan alasan masih diyakinkan kooperatif.
“Tersangka SJ kembali dilakukan pemeriksaan dalam kasus jual beli arisan online sesuai pengaduan 11 saksi (korban, Red). Nah dari mereka lah penyidik mengambil keterangannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada PE (grup radarkalteng.com), Senin (20/11) sore.
Namun pemeriksaan yang dilakukan tersebut tidak sama seperti yang sudah-sudah. Dalam pemeriksaan tidak sampai malam hari, karena tersangka yang sudah beberapa kali telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Biasanya kalau sudah berstatus tersangka pemeriksaan tidak sampai malam hari. Karena tersangka tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kemungkinan besok (hari ini,red) akan ada tambahan pemeriksaan lagi kepada tersangka dan saksi,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus jual beli arisan online tersebut ada tiga tersangka yaitu DL, LJ dan SJ. Namun untuk dua tersangka DL dan LI dilakukan penahanan dan prosesnya sudah masuk tahap satu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan. (lex)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com