RADAR KALTRENG.COM, PALANGKA RAYA – Perbuatan ibu dan anak, LIS (69) dan FUJ (40) tidak patut untuk ditiru. Lantaran tidak kuat menghadapi himpitan ekonomi, ibu dan anak itu nekat menjual Narkotika jenis sabu. Kini, sepak terjang terdakwa dalam dunia hitam tamat sudah usai diciduk polisi.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya mendapat ganjaran dengan mendekam di balik jeruji. Si ibu divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan anaknya, divonis dengan penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Usai majelis hakim membacakan hukuman kepada mereka, terlihat wajah ibu dan anaknya sedih dan menujukan rasa penyesalan yang mendalam. Namun, apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur.
Penasehat hukum (PH) terdakwa Ipik Haryanto, Kamis(14/11/2017), menuturkan vonis yang ditetapkan itu wajib disyukuri. “Itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara. Karena berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipik.
Ipik pun menceritakan, ibu dan anak tersebut diamankan di rumahnya di Jalan Nganen Lemu, Desa Teluk Nyatu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pada tanggal 22 Juli, polisi melakukan penggeledahan ditemukan 15 paket kecil sabu dalam dompet yang disimpan dibelakang lemari televisi. “Satu buah sendok sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 15,3 juta dan barang bukti lainnya,” sebut Ipik.
Sementara itu, terdakwa LIS yang sudah menjadi nenek itu mengaku hanya menjual. Namun dirinya tak pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. “Saya hanya menjual saja, anak saya dapat upah dari saya untuk memaketkan sabu-sabu itu,” pungkasnya.(jun/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com