RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Palangka Raya, Badah Sari dan Wakil Kepala Sekolah, Zaini, yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli), telah dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Palangka Raya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Entah kenapa, Badah sempat semaput alias pingsan.
Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya, Akhmad Zainal Fikri, mengatakan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Rutan. “Tersangka bernama Badah Sari sempat pingsan saat dilimpahkan dan dibawa ke rumah sakit. Kebetulan yang baru diserahkan hanya Badah Sari, si Zaini masih belum,” kata Akhmad Zainal Fikri, Kamis (16/11/2017).
Untuk tersangka Zaini kata dia, tidak ada diserahkan kepada pihak Rutan. Namun pihaknya mendapatkan informasi, si Zaini masih belum ditahan. “Kitakan cuma menerima saja. Yakni titipan dari pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan pelayanan dan pembinaan tahanan. Semuanya menerima pembinaan dan pelayanan yang sama, mulai dari sel tahanan, makanan sampai dengan tempat ibadah.
“Mereka semua diperlakukan sama. Tidak ada pelayanan istimewa di Rutan ini. Mau dia pejabat, anaknya atau kerabatnya yang terkena kasus tipikor tetap diperlakukan sama,” tegasnya.
Diketahui, kegiatan pungli tersebut telah dilaksanakan tersangka sejak 16-20 Juni. Dimana pada saat ditindak lanjuti, uang pungli juga berada di rekening bendahara komite senilai Rp 502.586.000. Berdasarkan pemeriksaan PPDB SMAN 1 Palangka Raya, diketahui telah menyalahi ketentuan berupa PP RI Nomor 48 Tahun 2008, Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com