RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Setelah menetapkan kedua tersangka yaitu Kepala Sekolah (Kasek) Badah Sari dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Zaini SMAN 1 Palangka Raya, Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi pungli dalam penerimaan peserta didik baru tahun pembelajaran 2017/2018 di sekolah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka selaku penanggung jawab kegiatan yakni Badah Sari selaku Kasek SMAN 1 Palangka Raya, sekaligus penanggung jawab kegiatan PPDB dan Zaini Wakasek, selaku Ketua Panitia PPDB.
Wakil Dirkrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo, mengatakan, saat ini berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng.
“Suratnya sudah P21 perkara tipikor dugaan pungli PPDB di SMAN 1 Palangka Raya dan juga telah dikirimkan kejaksaan pada 26 Oktober lalu. Barang bukti dalam kasus tersebut telah kita limpahkan pada Selasa (14/11) bersama kedua tersangka ke kejaksaan tinggi,” ucapnya didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah saat rilis kasus, Rabu (15/11).
Dijelaskannya, sebelum OTT, penyidik tipikor mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa keberatan tentang praktik pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Palangka Raya.
Setelah ditindaklanjuti, 20 Juni 2017 penyidik melakukan OTT di salah satu loket PPDB di SMAN 1 Palangka Raya, di sana penyidik menemukan uang sebesar Rp Rp56. 670 000 hasil pungutan dari orang tua atau wali peserta didik. Kemudian Rp13.285.000 hasil pungutan dari orang tua, namun digunakan membayar biaya transpor panitia PPDB yang belum diserahkan.
Setelah dilakukan OTT, diketahui jika kegiatan pungli tersebut telah dilaksanakan sejak 16-20 Juni. Ketika ditindaklanjuti, uang pungli juga berada di rekening bendahara komite senilai Rp 502.586.000..
Berdasarkan pemeriksaan dan ditindak rangkaian PPDB SMAN 1 Palangka Raya, diketahui telah menyalahi ketentuan berupa PP RI No 48 tahun 2008, Permendikbud RI No.17 tahun 2017, dan Permendikbud No 75 tahun 2017.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni meminta sejumlah uang kepada orang tua murid untuk melakukan pembayaran dengan dalih sumbangan komite yang telah ditentukan besaran nominalnya dan harus dibayarkan.
“Namanya sumbangan itu sesuai dengan kemampuan pemberi, bukan dengan menetapkan nominal. Satu orang tua siswa diharuskan membayar Rp2.270.000 dan uang seragam sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan kepada penjahit yang ditentukan oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, korban pungli tersebut adalah seluruh orang tua peserta didik baru yang diterima dan melakukan daftar ulang serta telah melakukan pembayaran sesuai yang ditentukan SMAN 1 Palangka Raya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tuturnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka saat dilakukan proses penyelidikan dalam kasus OTT, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan kooperatif dan komunikatif saat diperiksa. (lex/top)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com