RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ny Nelie (44) terancam enam tahun penjara. Terdakwa narkoba jenis sabu-sabu ini juga terancam membayar denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penasihat Hukum (PH) Talitha S Satu, menuturkan, ancaman hukuman itu ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky dari Kejari Gunung Mas (Gumas) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jumongkas Lumban Gaol.
Lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita akan ajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,karena terdakwa hanya orang yang menjadi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya, Rabu (15/11).
Terdakwa sering melakukan jual beli narkotika di rumahnya di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Namun ketika sedang digeledah, salah seorang petugas melihat Nelie melemparkan bungkusan plastik klip kecil ke samping kasur.
Merasa curiga dengan barang yang dilemparkan, polisi pun meminta terdakwa untuk mengambil dan membukanya. Ternyata, dalam bungkusan itu ditemukan tiga paket kecil sabu yang diakui milik terdakwa.
Bahkan dari interogasi yang dilakukan, Nelie mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rusdian di Palangka Raya. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nelie berikut barang bukti tiga paket sabu dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Gumas untuk diproses hukum lebih lanjut. (jun)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com