RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Terdakwa Agus Nirwana (19), memiliki nyali ganda. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penata parkir nekat mencuri ponsel seorang anggota polisi. Akibat perbuatannya, dia divonis 18 bulan penjara.
Putusan diberikan Ketua Majelis Hakim Alfon di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/11). Putusan kepada terdakwa masih tergolong ringan. Pasalnya, JPU Een Hosana Baboe, menuntut dirinya selama dua tahun penjara sesuai dengan ancaman Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
Een—biasa disapa, mengungkapkan apa yang dilakukan terdakwa memang salah. Akan tetapi, dia mengaku melakukan pencurian. Beruntung terdakwa tidak diamuk massa.
“Beruntung saja pemilik rumah sangat bijak,” ucapnya.
Een menceritakan, kasus pencurian ini terjadi pada 26 Juli 2017 lalu. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa mengamati rumah korban yakni Dina Megawati Nadeak di Jalan Kalui, Palangka Raya, dimana suaminya seorang anggota polisi.
“Tak lama, Agus masuk dalam rumah dengan cara melompati pagar dan mencongkel jendela depan rumah pakai obeng,” lanjutnya.
Dalam rumah, Agus mengambil tiga ponsel tersimpan di atas lemari. Setelah itu, terdakwa keluar dari dalam rumah. Apes bagi terdakwa, saat keluar dia berpapasan dengan Dina Megawati Nadeak (korban). Ketika ditanya, terdakwa menjawab, bahwa dirinya disuruh bapak (suami Dina Megawati Nadeak) untuk mengangkut barang.
“Rencananya, ketiga HP curian tersebut akan jual. Belum sempat dijual HP, Agus berhasil ditangkap di Tugu Soekarno dan langsung dibawa ke Mapolda Kalteng,” jelas Een. (jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com