RADAR KALTENG.COM, BUNTOK – Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Palu Rejo, pada 2015-2016 senila Rp461,2 juta tahun anggaran 2015-2016 diduga diselewengan. Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, diduga menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) berinisial GP.
Kasusnya masih digarap pihak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) dan kini diambil alih Bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Perkembangan kasus Kades Palu Rejo saat ini sudah ditangani Pidsus,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Barsel, Anjar Satrio SH kepada radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres) di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2017).
Terkait kemungkinan adanya tersangka, pihak kejaksaan masih belum mamu membeberkan. Alasanya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Siapa saja yang bertanggung jawab terkait ADD dan DD Palu Rejo, kami mohon waktu untuk menyampaikannya. Indikasi kerugian negaranya ada,” sebut Kasi Intel.(jms/ndi)
Bagus …… Mudah2an ditangani dengan serius Karena bukan cuma disitu saja penggunaan DD dan ADD yang tidak beres, Mungkin bisa mencapai 85% yang tidak beres kalau dicek langsung kelapangan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com