RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kerao menyeret perangkat desa ke dalam penjara. Belum lama ini, satu mantan kepala desa di Kabupaten Katingan dinyatakan bersaoal oleh majelis hakim di pengadilan akibat dugaan tindak pidana korupsi (Korupsi). Berdasarkan data, memang APBDes tahun anggaran 2017 rawan penyelewengan.
“Ada item-item anggaran yang kemungkinan bisa disalahgunakan. Contohnya dalam ADD, ada item pemberdayaan masyarakat miskin. Kalau dana ini, murni tidak bisa dalam bentuk kegiatan fisik,” kata Kajari Katingan Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto SH kepada radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Kamis (09/11/2017).
Seharusnya, anggaran desa tersbeut untuk kegiatan yang bisa menyetuh masyarakat misikin. “Memang, ada beberapa desa kegiatanya tidak menyetuh fisik, melainkan pengadaan barang dan jasa. Namun itu untuk rehab WC warga, sehingga jadinya menyetuh kegiatan fisik,” sebut Kasi Pidsus. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com