RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Hasanuddin Agani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi ditetapkan sebagai koruptor alias terpidana korupsi kasus penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Pascavonis yang diberikan oleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, selama 1,2 tahun.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi,Rabu (8/11), masih terbilang ringan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli membidik Agani-biasa disapa, selama empat tahun kurungan penjara.
Menurut Zukifli, vonis hakim dua tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan.
“Kalau dibandingkan dengan tuntutan masih jauh lebih ringan. Untuk itu kita akan lakukan banding,” ucapnya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Rahmadi G Lentam, pun akan melakukan banding. Meski hukuman yang diterima kliennya tergolong ringan.
“Sekarang juga kita lakukan banding,”cetus Rahmadi G Lentam yang merupakan advokat kawakan di Kalteng.
Melihat jaksa dan PH terdakwa akan melakukan banding. Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan administrasi bagi yang ingin banding.
Diketahui, Agani terjerat Kasus dalam menerbitkan atau menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPPD). Akibat ulahnya itu, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 314.584.600 berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Barsel dengan Nomor 01/PKA/IK/2015 tertanggal 1 September 2015. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Kalteng dengan Nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009 terdapat temuan sebesar Rp 319.297.777,78. (jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com