RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Terhitung sejak Januari-Obtober 2017, sebanyak 20 kasus perselingkuhan terjadi wilayah Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura). Bahkan kabarnya, mereka yang terlibat hubungan terlarang ini kebanyakan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
Menurut Damang di Kecamatan Murung, Daud, selama tahun 2017 sudah ada sekitar 20 kasus perselingkuhan yang sudah diselesaikannya. Rata-rata, mereka berdamai dan memilik diselesaikan lewat jalur adat.
“Banyak sudah kasus yang saya selesaikan secara adat, khususnya masalah perselingkuhan dalam rumah tangga. Kebanyakan, yang datang berstatus ASN atau PNS,” ujarnya saat ditemui radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres) di kediamannya, Sabtu (04/11/2017).
Ternyata, perselingkuhan tersebut kebanyakan lantaran perkenalan dan chatting melalui media sosial seperti Facebook (FB), WhatsApp (WA) dan Blackberry Messenger (BBM).
“Memang yang melapor ke saya serta terlapornya, rata-rata PNS dan urusannya cepat. Dalam tata cara adat, tidak ada hukuman karena sudah digantikan dengan jipen (hukuman materi, red). Disesuaikan dengan aturan adat yang berlaku di tempat kita,” sebut Daud. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com