RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – CMT (44), diduga telah menyelewengkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2015. Akibat perbuatan mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan ini, negara dirugikan sekitar Rp298 juta.
Kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Majelis Hakim Agus Windana SH MH. Pada 19 Oktober lalu, terdakwa Ciwan divonis bersalah. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
“Dia (terdakwa, red) divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara, denda Rp50 juta. Kemudian membayar uang pengganti sekitar Rp298 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Kajari Katingan Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto SH kepada radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Kamis (02/11/2017)
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Tommy bersama Kiki dan Fery, meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp50 juta. “Kemudian, dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp298 juta atau diganti satu tahun kurungan,” tutur Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, anggaran Desa Tumbang Tanjung seharusnya antara lain untuk pelaksanaan kegiatan pembuatan badan jalan dan gorong-gorong, operasional desa dan pembuatan siring. Ternyata, penggunaannya diduga banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan dibuatkan SPj fiktif. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com