RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Seperti minum obat saja, biasanya sesuai anjuran dokter tiga kali dalam sehari. Namun ini berbeda, dalam sehari Tim Cobra Polres Kotim memasukan tiga orang yang diduga kompak mengedar “Pil Zombie” alias obat Carnophen atau Zenit ke dalam bui, pada Selasa (31/10/2017).
Tiga orang yang ditangkap Polisi adalah kakak beradik FZA (42) dan FZN (41), warga Jalan Usman Harun II, Gang Mujahidin No 28, RT 004/RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Kemudian JU (35), warga Desa Kandan, RT 001/RW 001, Kelurahan Kandan, Kecamatan Kota Besi.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, awalnya sekitar Pukul 23.30 WIB, mereka mengamankan JU saat sedang menjualkan obat Zenit milih FZH. Tim Cobra kemudian mengembangkan, hingga mengamankan FZH.
“Setelah rumahnya digeledah disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1.400 butir Zenit dalam tas yang disimpan di dapur. Ada juga uang sebesar Rp 7.316.000. Di kediaman FZH, kami juga mengamankan FZN. Dari dalam kantong celananya, didapati 100 butir Zenith. Kita geledah, dapat lagi 14 butir di samping pintu dan uang tunai,” ujarnya kepada radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres), rabu (01/11/2017.
Sedangkan untuk tersangka JU, totalnya disita barang bukti 180 butir Zenit dan uang tunai Rp 623.000. “ketiga tersangka Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” sebut Yonals. (ken/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com