RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Antang kembali mengamankan tiga truk kayu ulin dan meranti campuran tanpa dokumen sah. Tiga sopirnya ikut ditangkap saat melintas di Jalan Poros Parenggean-Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (01/11/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, ketiganya berinisial LI (37), RP (28), dan MK (38). Mereka sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka masih diperiksa guna mengetahui asal-usul kayu tersebut,” ungkapnya kepada radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres).
Untuk jumah kayu yang diangkut tiga truk tersebut, terang Kapolres, sebanyak 13,5 meter kubik yang terdiri dari kayu ulin dan meranti campuran, sedangkan untuk jumlah totalnya menunggu saksi ahli melakukan penghitungan. “Para pelaku terjaring Operasi Wanalaga di lingkungan Polda Kalteng yang dilaksanakan dari 23 Oktober- 23 November 2017,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tiga tersangka yang diamankan adalah juga pemilik dari truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut. Dikatakannya, pengakuan dari para tersangka, kayu-kayu tersebut rencananya digunakan untuk membuat mes karyawan PT Uni Primacom sebanyak dua truk, dan rumah pribadi satu truk.
“Para pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Logging dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara,” terangnya. (ken/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com