RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Kelotok “bersayap” (baca: mengangkut kayu ilegal) milik Anang Unyek alias Baron (47) diamankan tim Wanalaga Polres Kapuas, Rabu (25/10/2017). Kepolisian menetapkan Anang sebagai tersangka kasus illegal logging.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK mengungkapkan, tersangka Baron diamankan di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas tepatnya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Kita mendapat informasi dari warga kalau ada kelotok membawa kayu log ilegal di DAS Kapuas tepatnya di Desa Mantangai Hilir. Kami kemudian melakukan pengecekan,” ujar Kasat Reskrim kepada Kalteng.Com (Grup Palangka Ekspres), Jumat (27/10/2017).
Setelah dicek, lanjutnya, ditemukanlah pelaku sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu log jenis meranti campuran dengan cara menggantungkan kayu log di sisi kiri, kanan dan tengah antara dua kelotok yang sudah dimodifikasi.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), maka dia dan barang buktinya, yakni 90 potong kayu log dengan panjang 4 m/sekitar 20 kubik jenis meranti campuran, dan 2 unit kelotok dengan mesin dongfeng 20 itu diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Iqbal Sengaji.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun. “Tersangka ditahan di Mako Polres Kapuas,” ucapnya. (fan/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com