RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap Ermas Zaini (26) pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang baru memulai jualannya, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Andy Rumahorbo SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Gerardus S Rahail SH mengungkapkan, keberhasilan penangkapan pengedar ini berdasarkan laporan masyarakat, yang resah akibat maraknya penyalahgunaan sabu.
“Laporan masyarakat ini lalu ditindak lanjuti. Kita coba pancing tersangkanya keluar. Ternyata setelah ditangkap, terbukti di saku celana kiri ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat satu gram, uang tunai 100 ribu dan satu unit ponsel merk Nokia,” kata perwira pertama ini kepada Radar Kalteng.Com.
Menurut Gerardus, penangkapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu, sekitar barak salah satu warga. Menurut pengakuan Ermas yang merupakan warga Jalan Batu Bondang, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung ini, dia baru memulai usahanya. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura dan akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, karena sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kita akan terus perangi masalah narkoba ini karena sangat merusak masa depan dari generasi muda, khususnya genarasi muda di wilayah hukum Polres Mura,” tandasnya. (udi/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com