PALANGKA RAYA – Polemik internal di tubuh PT Tuah Globe Mining (PT TGM) kembali menguak ke permukaan, hingga masuk ke dalam ranah hukum perdata. Hal itu, setelah dua orang pemegang saham Ir H Mahyudin dan Hudri Sabri melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada Direktur Utama Hery Susianto yang juga selaku pemegang saham lain dari PT TGM.
Penasehat Hukum (PH) dari penggugat (Ir H Mahyudin dan Hudri Sabri) Muhammad Solihin HD SH mengatakan, bahwa proses sidang perdata sudah dilakukan pada Rabu (25/10/2017) lalu, dengan No.152/Pdt.g/2017/PN PLK. Namun sayangnya tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
“Sidang perdananya sudah dilakukan dengan Majelis Hakim Khamim Thohari SH MH. Akan tetapi, pihak tergugat tidak hadir,” kata Muhammad Solihin, Kamis (26/10/2017).
Dia menyebutkan, untuk para tergugat selain Hery Susianto, yakni Agustina Lina Pauji, Mualiful Adnan, Drs Haidar SH MH, Muhammad Iskandar, Isdianto ST. “Para tergugat itu sebagai peserta rapat direksi PT TGM,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Solihin menjelaskan untuk pokok perkara gugatan pada tanggal 22 Agustus 2016, tergugat Heri Susianto membuat akta pernyataan keputusan rapat para pemegang saham PT TGM No.26 Tanggal 22 Agustus 2017 di Notaris Ellys Nathalina SH MH.
Kemudian pada Jumat (22/8/2016) di kantor PT TGM Jalan Andonis Samad No.88 Kelurahan Panurung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tergugat mengatasnamakan para pemegang saham PT TGM dengan para tergugat lainnya, melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“RUPS itu tanpa mendapatkan persetujuan penggugat I dan II sebagai pemegang saham PT TGM sebesar 20 persen,” terangnya.
Para tergugat selain Hery Susianto, tambah dia, bukanlah pemegang saham PT TGM dan bukan sebagai pengurus PT TGM. Dimana rapat tersebut melakukan perubahan komposisi pengurus PT TGM. “Ini sudah menyalahi aturan perseoran terbatas, begitu pun dengan notarisnya,”sebutnya.
Oleh karena itu, Ir H Mahyudin dan Hudri Sabri sebagai pemegang saham tidak terima dan melakukan gugatan. “Kita pun berharap sidang minggu depan pihak tergugat bisa hadir agar persoalan ini segera selesai. Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus taat hukum,” kata Muhammad Solihin.
Selain itu, Ir H Mahyudin juga melaporkan Hery Susianto di Polda Kalteng terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 15 Miliar dan pemberian keterangan palsu. “Klien saya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan di Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng,” terangnya.
Dia menambahkan, dana Rp 15 Miliar yang digunakan oleh Hery Susianto sebenarnya untuk keperluan PT TGM. Akan tetapi, uang tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi. “Berarti ini sudah penggelapan. Tapi tentunya kita fokuskan kepada proses hukum perdata yang dihadapi. Terkait pidananya kita tunggu proses dari kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Mahyudin saat dibincangi awak media, menyebutkan apa yang dilakukan Hery Susianto sudah menyalahi aturan. Memang kata dia, HerY Susianto sebagai pemegang saham sebanyak 80 persen di PT TGM.
“Kalau dia melanggar aturan ya harus ditindak. Masa membuat keputusan dan membuat RUPS tanpa persetujuan pemegang saham lainnya. Ini sudah tidak benar, kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan saja,” pungkasnya. (cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com