RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Budi Hartono (34) dibidik tembak mati. Penyidik menjerat pembunuh bergaya ala mafia Italia dengan Pasal 340 KUHP tentang hukuman mati, setelah membunuh Ahmad Irfani Akbar alias Iban (29) di Hotel Dita Jalan Merdeka Raya, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (22/10/2017) lalu.
“Setelah diperiksa ada unsur pembunuhan berencana, Karena itu, kita kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono SH kepada Radar Kalteng.Com di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).
Perwira pertama (pama) ini menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui sakit hati setelah ditegur korban karena mencium keponakannya. Budi Hartono lalu pergi mengambil pisau di sebuah toko di Pasar Beringin.
“Setelah membawa pisau tersebut tersangka menemui korban (Iban) dan meminta maaf. Waktu korban berbalik, pisau di tangan tersangka lalu ditusukan ke arah belakang korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” terangnya.
Triyo Sugiyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan psikolog, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa lantaran dari pemeriksaan menjawab dengan baik dan sesuai pertanyaan.
“Tersangka menceritakan semua kejadian dari awal hingga tewasnya korban,” ucap Kasat Reskrim. (jms/yan)
Kalo kd gangguan jiwa kenapa inya mencium keponakan iban.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com