RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Setelah sekian lama melakukan penelitian terhadap ajaran AJG, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan ajaran AJG terhadap puluhan santrinya di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Baamang di Kabupaten Kotim adalah menyimpang dan sesat.
Ketua MUI Kotim KH Amrullah Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan terkait ajaran yang disebarkan pengajian AJG. “Kami serahkan tindak lanjutnya kepada Kejaksaan Negeri Sampit,” kata Amrullah Hadi kepada beberapa awak media, Minggu (22/10/2017).
Hasil keputusan MUI tersebut menyatakan ajaran AJG kepada puluhan pengikutnya pada tiga kecamatan di Kotim tersebut menyimpang dan sesat. “Keputusan kami menyatakan ajaran tersebut menyimpang, sesat dan menyesatkan,” tegasnya.(ken/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com