RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Masih ingat kasus perusakan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas oleh oknum anggota DPRD setempat beberapa bulan lalu? Berkas perkaranya dengan tersangka berinisial BD sudah lengkap (P21).
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Komaidi SH melalui Kasi Pidum Ario Wicaksono kepada Radar Kalteng.Com, Minggu (22/10/2017). “Berkas BD sudah P21. Sudah diserahkan penyidik Polres Kapuas ke penyidik Kejari Kapuas,” ujar Ario Wicaksono.
Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, lanjut Ario, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polres dalam menentukan waktunya. “Sampai saat ini, kami masih berkoordinasi, kapan dilakukan pelimpahan terhadap tersangka beserta barbuknya,” bebernya.
Ditanya apakah tersangka dilakukan penahanan, Kasi Pidum menjelaskan, merujuk pada pasal yang disangkakan penyidik terhadap tersangka, baik dari penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara subyektif dapat melakukan penahanan tersangka. “Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini baik penyidik maupun JPU melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Ario Wicaksono.
Mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 406 ayat 1 jo pasal 200 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara. (tim)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com