RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ujiannor (33) kena tilang dua kali. Sudah surat izin mengemudi (SIM) kedaluwarsa, pengendara sepeda motor ini kena “tilang” memiliki narkoba jenis sabu sabu. Warga Muara Teweh itu ditangkap saat melintas Jalan Tjilik Riwut Km 36 di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (22/10/2017).
Ujiannor ketahuan membuang kotak rokok ke semak-semak saat hendak dirazia. Otomatis, pelaku harus mendekam di balik “hotel prodeo”. Penangkapan tak sengaja itu berawal saat jajaran Sat Lantas Polres Palangka Raya menggelar operasi kendaraan bermotor.
Ketika diperiksa surat kendaraan Ujiannor ternyata lengkap, hanya SIM yang diperliatkan sudah mati. Anggota sempat melihat benda dibuang pelaku ke semak-semak. Polantas lalu menanyakan apa yang dibuang tadi dan mencoba menanyakan dan mengajak mencari.
Petugas lalu menemukan kotak rokok berisi tujuh paket sabu-sabu. Ujiannor langsung dilakukan penahanan oleh anggota setempat.dan mereka menghubungi Kasat Lantas dan Kasat Narkoba.
“Pria 33 tahun itu sempat membuang barang bukti, namun ketahuan anggota kita. Dilakukan pemeriksaan ternyata isinya seperti sabu ada tujuh paket. Kasus ini kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Palangka Raya untuk melakukan tindak lanjut,” kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto, kemarin.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo kepada Radarkalteng.com menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang dan pemiliknya itu benar-benar narkoba jenis sabu. “Dari tujuh paket barang haram, rata-rata satu paket dengan berat 50 gram. Sementara dari pengakuan pelaku barang haram itu dari luar Palangka Raya. Dari kasus ini kita masih melakukan pengembangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya ini. (her/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com