RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Agustriady alias Agus (25), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat kepemilikan 13 paket sabu-sabu, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara di oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang diketuai Etri Widayati.
Dalam persidangan Rabu (18/10) siang, warga Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kabupaten Gunung Mas ini juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu, lebih ringan dari JPU Yoppy Gumala dari Kejari Gunung Mas.
“Atas putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. Dia telah menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya salah. Apalagi, hukuamannya lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ungkap Talitha S Satu selaku penasihat hukum terdakwa kepada radarkalteng.com, usai persidangan.
Sebelumnya, Agus ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Guma, pada 20 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Dia merupakan hasil pengembangan atas terdakwa Tatot (berkas terpisah, red). Saat rumahnya digeledah, ditemukan 13 paket sabu-sabu dalam sebuah kotak rokok dan satu paket di dompet. (jun/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com