RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat Zenith jenis Carnophen. Empat pengedar pil “zombie” yang menginap di Losmen Kasih, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diamankan, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Jhon Digul Manra SE mengungkapkan, empat orang yang diamankan yakni SA (41) warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, HA (32) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, MA (42) dan KH (42), masing-masing warga Keluharan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
“Semuanya dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” ujar Iptu Jhon Digul Manra, kepada Radarkalteng.com, Rabu (18/10/2017). (fan/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com