RADARKALTENG.COM,SUKAMARA – Diduga terbakar api cemburu, Samirin (55) gelap mata. Kakek ini nekat menimpas temannya. Akibatnya, SU (44) mengalami luka serius pada punggung dan lengan kanan. Kapolres Sukamara AKBP Rade M Sinambela SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR SIanturi SIK menjelaskan, kronologis awal pada pukul 10.00 WIB pelaku bersama temannya Suhendra duduk disamping rumah tetangganya bersama sejumlah teman lainnya sambil minum arak. Sekitar pukul 12.00 WIB semuanya membubarkan diri.
“Ketika itu pelaku bersama korban sedang minum arak bersama sejumlah temannya yang lain dan membubarkan diri ketika minuman sudah habis,” ucapnya kepada Radarkalteng.Com, Rabu (18/10/2017).
Menurut Lajun, sekitar pukul 13.50 WIB saat cuaca hujan lebat, korban datang ke rumah pelaku yang kebetulan cuma ada Lasiem (istri pelaku) dan anaknya. Korban mengatakan kalau dia lapar dan hendak makan.
Karena saat itu istri pelaku sedang menggendong anaknya yang masih berusia tiga bulan, sehingga tidak bisa mengambilkan makanan. Korban langsung ke ruang tengah mengambil makanan sendiri, lalu kembali ke ruang depan menyantap makanannya.
“Saat itu, pelaku datang menggunakan motor. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku masuk kerumah dan berteriak ‘kubunuh kalian berdua’”, ungkap Lajun menirukan ucapan pelaku.
Lanjutnya, pelaku langsung ke dapur mengambil sebuah parang dan menghampiri korban sambil mengayunkannya. Tak dapat menghindar, bahu korban langsung memucratkan darah segar. Takut akan kebringasan pelaku, korban berusaha menghindar dan menjelaskan, namun pelaku kembali mengayunkan parangnya.
Istri pelaku yang saat itu berada di sampinf, langsung mendorong tubuh suaminya tersebut, namun parang tetap mengarah kepada korban. Secara spontan tangan korban menangkis sehingga kembali memuncratkan darah.
“Korban langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan pergi menuju rumah sakit untuk meminta pertolongan medis. Mengetahui kejadian tersebut, personel Polres Sukamara langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku bersama barang bukti parang,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, saat ini korban yang tinggal di jalan Ja’is RT. 05 RW. 02 Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara tersebut, sedang dirawat di rumah sakit di ruang Flamboyan. Guna proses penyembuhan lebih lanjut, akibat luka menganga pada bagian bahu dan tangan kanannya.
Sementara pelaku SA sudah diamankan di Mapolres Sukamara bersama Istrinya sebagai saksi. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang tindak pidana penganiayaan.(rid/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com