TANJUNG SELOR – Penjabat Bupati Tana Tidung, Ahmad Bey Yasin, membantah bila upaya pergantian pejabat dan kebijakan penentuan batas wilayah dengan kabupaten lain melanggar aturan yang telah ada.
Kata dia, semua yang dilakukannya sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak benar bila ada yang mengatakan menabrak aturan, terutama terkait mutasi jabatan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
Dia menambahkan, semua yang dilakukannya sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diketahui secara langsung oleh Penjabat Gubernur Kaltara waktu itu.“Saya pakai cara seleksi terbuka, seperti apa yang pernah dilakukan Pemprov Kaltara beberapa waktu yang lalu,” tuturnya kepada TRIBUNKALTIM.CO, pada Kamis (25/6/2015), melalui sambungan ponsel.
Kemudian, soal penentuan batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan telah dilakukan demi kepentingan jangka panjang agar ada kejelasan soal batas-batas.
“Saya waktu menentukan batas wilayah melibatkan Sekjen Otonomi Daerah di pusat. Juga memberi tembusan ke Pemprov Kaltara. Jadi tidak ada masalah, apalagi yang dipersoalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Tribunkaltim pada Selasa (23/6/2015), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Michael Yunus Yakau, mengkritik keras atas kebijakan yang dikeluarkan Penjabat Bupati Tana Tidung tersebut.
Saat itu dia mengemukakan, bahwa pembukaan lelang jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dimunculkan Bey Yasin menerabas aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Yunus menilai lelang jabatan itu semestinya yang masih lowong, bukan jabatan yang masih aktif. (*)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com