RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Lancar telah resmi menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, sejak Jumat (05/04/2019). Pengambilan sumpah dan jabatan di aula kantor desa setempat, dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang.
Bupati Sakariyas SE dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wabup, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa bhakti Pj Kades Desa Tumbang Bulan sebelumnya yang di jabat oleh Supianor.
“Berhubung masa bhakti Kades telah berakhir, maka harus segera diangkat PJ Kades yang baru. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Desa Tumbang Bulan ini,” kata Sunardi.
Proses pengangkatan Pj Kades ini, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Selain itu, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 54, 55 dan 56.
Bupati/Walikota, akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pj Kades sampai terpilihnya Kepala Desa baru. “Masa jabatan PJ Kades, paling lama satu tahun sejak dilantik. Masa jabatan ini akan berakhir jikalau Kades definitif telah dilantik, walaupun belum genap satu tahun masa jabatan Pj Kades,” jelas Wabup.
Pada kesempatan ini, dia mengajak dan memohon dukungan semua pihak khususnya di Kecamatan Mendawai, untuk membantu dalam melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wabup Katingan.
“Mari kita semua secara bersama-sama membangun Kabupaten Katingan ini, tanpa memandang asal usul, golongan dan ras. Sehingga apa yang telah dicapai sebelumnya, dapat ditingkatkan lagi. Gali potensi yang dimiliki, sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang selama ini belum dapat kita maksimalkan,” ujar Wabup. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com