RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya dicopot paksa, Jumat (01/03/2019). Lokasi pemasangan APK milik para calon legislatif (Caleg) tersebut, tidak sesuai ketentuan dan melanggar aturan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mura H Rudi Hartono, pihaknya hanya mendampingi Panwascam Murung melakukan penertiban. Dilibatkan pula saat itu, pihak Satpol PP Mura, Kepolisian dan TNI.
“Secara umum, ada sejumlah APK berupa spanduk, baliho, dan poster yang dilepas. Pasalnya, melanggar aturan pemasangan APK yang sudah ditentukan titiknya,” ujar Ketua Banwaslu di sela-sela penertiban.
Baca Juga : Honor Pengawas TPS Lebih Murah dari Saksi Parpol
Terbanyak, APK dipasang di lokasi aset milik pemerintah. Kalau sudah ada izin, tidak dibongkar. “Izin yang kita maksud, caleg sudah membayar pajak. Jika tak ada izin, kita bongkar,” tegasnya.
Petugas juga menertibkan APK yang dipasang di pohon-pohon karena dianggap merusak lingkungan. Termasuk pula, yang berdekatan dengan tiang listrik. “Itu sangat menganggu lingkungan dan sarana kelistrikan,” katanya.
Menurut Ketua Banwaslu jika APK di depan sekretariat pemenangan maupun kediaman caleg, pihak Banwas mengimbauan supaya tidak dipasang di atas trotoar dan luar dari halaman. “Kalau itu, tidak kita lepas karena ada aturannya,” imbuhnya.
Sementara Ketua Panwascam Murung, Djuanda Simbolon memebanrkan jika pihaknya jika ada APK caleg yang melanggar. “Kita melakukan penertiban APK. Memang ada yang melanggar, tapi tidak banyak,” jelasnya. (siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com