RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polres Katingan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana bidang kehutanan, di Jalan Soekarno Hatta Km 04, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (26/04/2018) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dump truk Mitsubishi DA 1305 LB yang dikemudikan, Jamari (38) alias Pak De, kedapatan membawa 31 potong kayu log yang diduga illegal dan tidak dilengkapi dokumen sah.
Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie SIK mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa ada dilengkapi dokumen dari pejabat yang berwenang.
“Sopirnya kita kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutur Kasat Reskrim, Minggu (29/4) kemarin. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com