SUKAMARA – Staf Ahli Bupati Sukamara, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa petani kebun sawit yang bergerak secara mandiri wajib memiliki sertifikat.
“Mereka tidak memiliki keahlian dalam mengelola kebun sawit. Sementara, peraturan pemerintah pusat menegaskan bahwa para pembeli sawit atau PKS-PKS kedepannya tidak akan melayani patani mandiri yang tidak memiliki sertifikat,” ucapnya. Rabu (04/10)
Menurutnya, ini sejalan dengan aturan dimana Pabrik Kepala Sawit (PKS) tidak lagi mau menerima hasil panen kepala sawit dari petani mendiri tanpa sertifikasi.
“Karena itu, Tim Konsultan Kaleka pada tahap awal akan mendampingi masyarakat khususnya para pekebun kelapa sawit mandiri untuk mendapatkan sertifikasi melalui bimbingan dan pelatihan,” jelasnya.
Selain itu, pendampingan dan pelatihan tersebut bukan hanya sektor perkebunan kelapa sawit yang akan diperhatikan, namun juga perkebunan karet serta bidang perikanan yang sifatnya ada dalam suatu kawasan atau lingkungan, sehingga masyarakat yang belum memahami cara mengelola perkebunan, perikanan dan pertanian akan didampingi oleh mereka tim konsultan,” demikian pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com