SOSIALISASI - Sekda Katingan, Pransang, S.Sos bersama Kepala BPKAD Katingan dan pihak Kejaksaan saat menghadiri Sosialisasi Barang Milik Daerah, Rabu (04/10/2023). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka Sosialisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Rabu (04/10/2023). Kegiatan di Aula BPKAD Katingan tersebut, membahas topik mengenai pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan Kejaksaan. Terutama, terkait penegakan aturan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa topik yang akan dibahas pada pertemuan ini adalah menyamakan persepsi tentang barang milik daerah dan penanganan aset yang dikuasai pihak lain. Selain itu, mengenai penanganan aset yang dibawa oleh pensiunan ASN, perpindahan aset antar OPD yang tidak diikuti dengan perpindahan pencatatan pada sistem serta optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang tidak difungsikan dalam pelaksanaan tugas,” jelas Pransang.
Dia mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2020 Pemkab Katingan telah membuat kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan terkait penanganan aset yang dikuasai dengan pihak lain. “Dalam tiga tahun terakhir, telah diterbitkan 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan aset Pemkab Katingan,” ujarnya.
Adapun objek penanganan tersebut, meliputi kendaraan yang dibawa oleh pensiunan, kendaraan yang hilang, rumah dinas yang beralih fungsi menjadi tempat usaha dan rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak tidak berhak. “Berdasarkan itu, Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan telah berhasil memulihkan aset dengan total nilai sebesar Rp. 474.947.000,” sebut Pransang.
Sekda menuturkan, bahwa beberapa waktu yang lalu melalui komunikasi yang intens dengan pihak Kejaksaan, Pemerintah Daerah telah memulihkan aset yang sudah beberapa tahun dikuasai oleh pihak lain, bahkan sebelum SKK dikeluarkan. “Untuk itu, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama Kejaksaan Negeri Katingan, kepala perangkat daerah dan pengurus barang yang terkait,” imbuhnya.
Dia kembali menegaskan, jika saat ini tidak ada lagi istilah dum atau pembelian langsung atas aset atau barang milik daerah oleh pensiunan ASN. “Jadi saya minta agar semua kepala perangkat daerah bersama pengurus barang masing-masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN yang akan pensiun tersebut sudah dikembalikan. Aset yang dikuasai oleh pihak lain dan rentan untuk tidak kembali kepada pemerintah daerah, akan dianggap sebagai kerugian negara,” ucapnya.
Selanjutnya untuk aset daerah baik berupa tanah dan atau bangunan yang masih belum difungsikan, dan belum diketahui akan dikelola dalam bentuk apapun, Pransang menghimbau untuk dikelola secara langsung oleh perangkat daerah atau di pihak ketigakan berupa sewa. “Ini agar dapat lebih maksimal memanfaatkan seluruh aset kita, sehingga dapat menambah nilai ekonomis aset dimaksud,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com