RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tuntutan agar gudang minuman keras (miras) milik PT Bintang Arta Niaga Kusuma (BANK) yang berada ada di Jalan RTA Milono Km 3 Kota Palangka Raya ditutup, terus bermunculan. Pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, ikut angkat bicara.
Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya, Mambang I Tubil mengungkapkan, sudah seharusnya aktivitas gudang miras milik PT BANK dihentikan dan dipindahkan dari kawasan tersebut. Hal ini, sebagaimana tuntutan warga sekitar dan sejumlah pihak.
“Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kita dari DAD mendukung penutupan aktivitas gurang miras PT BANK yang dikeluhkan warga itu. Meski pihak perusahaan mengaku telah memiliki izin, tapi kita dapat melihat bagaimana keadaan di lapangan,” ucap Mambang kepada Palangka Ekspres (Grup Radarkalteng.com), Minggu (28/01/2018).
Keadaan di lapangan tersebut menurut Mambang, gudang miras milik PT BANK berdekatan dengan lokasi pendidikan dan rumah ibadah. Meski mengaku mengantongi izin, namun warga sendiri mengaku tidak pernah memberikan izin pada pihak PT BANK.
“Izinnya juga harus ditinjau kembali. Karena jelas dalam aturan dan Perda, tidak boleh didirikan dekat sarana pendidikan. Fakta di lapangan, jelas-jelas gudang miras itu berdekatan dengan lokasi pendidikan,” imbuhnya.
Ditegaskannya, penutupan harus dilakukan untuk menghindari gejolak. Pasalnya sudah jelas masyarakat merasa terganggu, disamping izin PT BANK yang patut dipertanyakan. “Jika terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan timbul gejolak di masyarakat nantinya,” ucap Mambang. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com