RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – RU (37), warga Jalan Nyaru Menteng, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, diamankan Polisi, Sabtu (27/01/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan “Koboi” ini, disita sebilah senjata api (senpi) ilegal jenis pistol.
Awalnya, Polisi menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang bukti. “Dari penggeledahan di rumah pelaku, diamankan senpi illegal jenis Revolver dan sebutir peluru aktif,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Minggu (28/01/2018).
Ketika itu, RU sedang tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pencarian, ternyata dia sedang berada di kawasan Jalan G Obos sedang mengantarkan profil berisi air untuk pengisian ulang. “Dia kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 51 tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com