SEPAKAT - Pihak warga Desa Sekoban dan perwakilan PT FLTI membuka hinting adat setelah adanya kesepakatan terkait tuntutan warga, Jumat (18/03/2021). (FOTO: IST)
PALANGKA RAYA, radar-kalteng.com – Permasalahan antara warga Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau dan PT. FLTI akhirnya menemui kesepakatan. Pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk proses secara adat, Rabu (16/3/2022).
Isi kesepakatan penyelesaian tersebut, diantaranya ialah pihak PT. FLTI bersedia menyediakan kebun plasma dengan lahan yang disepakati oleh masyarakat Desa Sekoban. Akan dilakukan ganti rugi lahan oleh PT. FLTI dan menjadi beban hutang plasma di areal penggunaan lain (APL).
Selain itu, PT. FLTI pada lahan yang diusulkan masyarakat pada kawasan HPK dapat dilakukan kerjasama pembukaan dan kemitraan setelah adanya pengukuhan kawasan hutan atas perubahan fungsi kawasan menjadi APL dari Kementerian LHK. Perolehan calon lahan plasma akan menjadi milik seluruh warga Desa Sekoban setelah dilakukan ganti rugi lahan oleh PT. FLTI, yang hasilnya dibagikan melalui koperasi kepada seluruh kepala keluarga Desa Sekoban.
Kesepakatan lainnya, yaitu sebagai bentuk komitmen pihak PT. FLTI akan memberikan dana CSR pada Tahun 2022 ini untuk Desa Sekoban. Pihak perusahaan juga akan mencabut laporan masalah pengancaman dan pendudukan lahan yang sebelumnya sempat disampaikan ke Polres Lamandau.
Masyarakat Desa Sekoban akan membuka hinting adat yang dipasang di areal 117 Ha milik perusahaan dengan pembiayaan yang dibantu oleh pihak PT. FLTI. Ternasuk pihak perusahaan bersedia untuk mengikuti Sidang Adat di Desa Sekoban atau Kedemangan Kecamatan Lamandau sebagai bentuk penghormatan kearifan lokal.
Surat Kesepakatan ini sendiri, ditandatangani oleh Kades Sekoban dan perwakilan perwakilan PT FLTI. Surat ini juga diketahui dan ditandatangani Bupati Lamandau.
Dengan terselesaikannya masalah antara PT. FLTI dan warga Desa Sekoban ini, Wendi selaku Ketua Gerdayak Kobar yang selama ini mendukung perjuangan masyarakat Desa Sekoban sangat mengapresiasi keputusan perusahaan. Ia menilai, pihak perusahaan telah menunjukan itikad baik untuk menjalin kerjasama dengan warga setempat.
“Kontribusi seperti ini yang diharapkan masyarakat dari PT. FLTI. Sehingga dapat sama-sama bersinergi dalam membangun kemajuan desa” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, proses penyelesain secara adat yang juga akan dilakukan, adalah salah satu langkah agar antara pihak Desa Sekoban dan PT. FLTI dapat bersinergi.
“Warga Desa Sekoban juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Lamandau, karena sudah turut membantu penyelesain masalah ini” sebut Wendi.
Terpisah, Artia Nanti koordinator warga Sekoban dalam masalah ini juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak PT. FLTI. Pasalnya, pihak perusahaan sudah bersedia memenuhi apa yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat masyarakat soal lahan perkebunan plasma. “Kita apresiasi kesepakatan ini, karena ini juga menjadi bentuk sinergitas perusahaan untuk membantu kemajuan masyarakat Sekoban” sebutnya.
Sementara itu, Surya dari PT. FLTI saat dikonfirmasi masalah kesepatan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi. “Untuk penjelasan ini, kami masih menunggu arahan dari managemen di pusat” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com