RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU – Kapolsek Murung Iptu Widodo SE, menghadiri rapat musyawarah sengketa tanah warisan warga Desa Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (15/11/2021).
Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Balairung Kecamatan Murung.
Sengketa ini merupakan tanah warisan yang terletak di daerah Sungai Liang Dirung Desa Malasan antara Murjani dengan Yanto.
“Dalam musyawarah tersebut dihadiri, Camat Murung, Fitrianul Hariman, Danramil Murung, Lettu Inf. M Saroni,” terang Kapolsek Murung.
Dalam musyawarah tersebut, Murjani mewakil enam saudaranya yang tak lain cucu dari Sulaiman (Almarhum) menjelaskan, asal mula kepemilikan tanah yang letaknya di anak Sungai Dirung Liang. Adalah benar milik kakek mereka yang bernama Sulaiman dan memiliki cucu sebanyak delapan orang.
Namun tanpa sepengetahuan tujuh orang saudaranya yang lain, Yanto menguasai sepenuhnya lahan yang sebenarnya milik bersama. Dengan kejadian tersebut Murjani dan saudaranya yang lain tidak terima dan meminta untuk menyelesaikannya secara musyawarah di Kantor Kecamatan Murung.
Sementara dari keterangan Yanto, menjelaskan bahwa tanah yang dikuasainya memang benar milik kakek mereka Sulaiman,dan pada saat almarhum ibu mertua Yanto yang tidak lain anak dari Sulaiman menyerahkan tanah tersebut kepada Yanto dan istrinya untuk dikelola.
Dan tanah tersebut dikelola Yanto sejak tahun 1984 sampai sekarang. Namun tiba – tiba setelah mendengar lahan tanah tersebut ada mengandung emas beberapa orang Yanto yang diwakili Murjani datang menemui Yanto untuk meminta hak tanah bagian mereka.
Dari semua keterangan yang disampaikan, disepakati bahwa lokasi tanah Sulaiman dan istrinya Sawiyah yang berlokasi di Dirung Liang Desa Malasan akan dibagi delapan sesuai dengan jumlah anaknya. Susunan pembagian tanah tersebut disesuaikan dengan urutan anak dari Sulaiman.
Dan untuk tanah yang sudah dibuka Yanto kurang lebih 20 meter dibagi delapan dengan masing masing 2,5 meter atau sesuai kondisi di lapngan. Lokasi tanah tersebut dibuat akses jalan dengan lebar kurang lebih 4 meter untuk akses jalan tanah yang berada di belakang.
“Semua hasil kesepakatan tersebut dibuat berita acara yang ditandatangani oleh delapan orang cucu dari almarhum Sulaiman,” tutup Kapolsek.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com