PURUK CAHU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Hermon secara resmi membuka kegiatan sosialisasi blok pengelolaan kawasan suaka alam cagar alam Bukit Sapat Hawung, Selasa (8/6/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula salah satu hotel di Kota Puruk Cahu tersebut dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi wilayah III Muara Teweh.
Dalam sambutannya, Hermon mengatakan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung terletak pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Uut Murung dan Kecamatan Seribu Riam dengan melingkupi empat desa, yaitu Desa Tumbang Tujang, Desa Tumbang Topus, Desa Tumbang Jojang dan Desa Kalasin dengan luas kawasan 182.565,82 Hektare (Ha).
“Sosialisasi ini saya anggap sangat penting mengingat, bahwa sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan semua pihak dalam rangka pengembangan atau perencanaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung untuk penyusunan pengelolaan blok tersebut,” sebut Hermon.
Menurut Sekda Mura ini lagi, dalam diskusi yang sudah dilakukan itu kemudian disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, sehingga perlu untuk menyampaikan hasil penataan blok yang telah dilakukan serta memaparkan fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masing-masing blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.
“Kegiatan ini diharapkan kepada pihak terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung, mendapatkan informasi terkait fungsi kawasan, sehingga bisa tercapainya pembangunan sesuai dengan pilar konservasi yang berkesinambungan dengan memperdayakan masyarakatat agar lebih sejahtera,” tambah Sekda Mura lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan Cagar Alam Hawung masuk dalam wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
“Tiga negara sepakat bersama-sama menjaga kekayaan alam ini dan memanfaatkannya secara bijaksana. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Heart of Borneo (2007) dan program kegiatannya terpetakan dalam rencana aksi strategis tiga negara (2008),” jelas Nizar.
Sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan cagar alam, Nizar menambahkan maka perlu disusunnya penataan blok pengelolaan yang mengarah pada pendayagunaan potensi sesuai peruntukannya, baik itu untuk jenis tumbuhan, satwa, ekosistem, dan daya tarik objek.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com