DIMEDIASI - Personel Polsek Katingan Hilir mendatangi lokasi kejadian dugaan perselingkuhan di sebuah rumah sekitar Jalan Durian, Kota Kasongan, Minggu (14/06/2021) dinihari. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Personel Polsek Katingan Hilir Aipda Noor Hendra dan Bripka Hekrin berhasil melakukan mediasi dugaan perselingkuhan, Senin (14/6/2021) pagi. Kejadian ini, melibatkan pasangan suami isteri (Pasutri) WHD (27) dan DNA (24) beserta seorang pria lain, SMR (26).
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat DNA mengusir suaminya, WHD dari rumah setelah bertengkar hebat, pada Selasa (08/06/2021). Sejak saat itu, keduanya tidak lagi tinggal di satu rumah.
Kemudian pada Minggu (14/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB, saat pulang bekerja WHD melintas di depan rumah sang istri, sekitar Jalan Durian, Kota Kasongan. Kala itu, dia melihat ada sebuah sepeda motor parkir di halaman rumah.
Merasa curiga, WHD yang berprofesi sebagai penjual pentol keliling ini mengajak dua orang warga sekitar untuk menggerebeknya. Saat pintu rumah didobrak masuk ke dalam, dia memergoki sang istri sedang berduaan dengan laki – laki lain, yakni SMR. kejadian ini tentu menghebohkan warga sekitarnya, karena sudah dini hari. Merasa tidak terima, akhirnya WHD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan memerintahkan WHD, DNA dan SMR untuk datang ke Mapolsek Katingan Hilir untuk dilakukan mediasi. Mengingat permasalahan tersebut masih dugaan, sehingga kami segera melakukan mediasi agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,” jelas Aipda Noor Hendra.
Sementara Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, SH, MH mengatakan bahwa dari hasil mediasi, WHD mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum. Mengingat, anak dari pernikahannya dengan DNA masih balita dan memerlukan kasih sayang seorang ibu.
“Bagaimanapun kejadian ini masih dugaan, ditambah lagi merupakan delik aduan yang berarti perkara dapat ditangani jika ada laporan, maka terlebih dahulu dilakukan mediasi. Meskipun tidak ingin menyelesaikan permasalahan ke jalur hukum, WHD tetap akan membawa permasalahan rumah tangganya ke jalur adat,” ujar Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com