TANGKAPAN NARKOBA - Rokiyah alias Kiyah (42) beserta barang bukti 27 paket sabu diamankan pihak Satreskoba Polres Kotim, Minggu (14/06/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Rokiyah alias Kiyah (42) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, karena kedapatan memiliki dan menyimpan 27 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita ini diamankan di kediamannya, Jalan Usman Harun Gg Usman Harun I, No. 28 RT, 002 RW 001 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (14/06/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka kita amankan barbuk samu seberat 8,32 gram sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam 27 paket siap edar,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba AKP Syaifullah, Senin (14/06/2021).
Lanjutnya, selain barbuk sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan barang haram tersebut bersama sejumlah peralatan untuk mengedar.
Atas ulahnya, wanita tidak tamat SD dan berprofesi sebagai pedagang tersebut kini mendekam di dalam sel tahanan Polres. “Kepadanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Rokiyah alias Kiyah. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com